Produktivitas merupakan tenaga penggerak paling ampuh bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara dan pertumbuhan usaha pada tingkat perusahaan. Konsep produktivitas dipahami sebagai sikap mental yang memandang hari esok harus lebih baik dari hari ini dan hari ini harus lebih baik dari hari kemarin. Dalam konsep ini, kata produktivitas yang terkandung berorientasi dan memotivasi untuk melakukan perbaikan yang berkesinambungan. Disisi lain dari sudut pandang manajemen, produktivitas merupakan proses transformasi input secara efisien menjadi output yang efektif dan bermanfaat dalam satuan waktu tertentu dengan tetap memperhatikan aspek mutu. Produktivitas bertumpu pada 3 (tiga) ilmu dasar, yaitu ilmu ekonomi yang menurunkan aspek efisiensi, ilmu manajemen yang menurunkan aspek efektifitas, dan ilmu teknik industri yang menurunkan aspek nilai tambah (value added) yang kemudian disebut mutu (kualitas). Dalam perkembangannya, produktivitas juga mengandung aspek ramah lingkungan yang diadopsi dari Asian Productivity Organization (APO) diperkenalkan melalui konsep produktivitas ramah lingkungan (green productivity).

Berdasarkan pemikiran tersebut maka perlu peran Pemerintah dalam upaya meningkatkan produktivitas dan daya saing Indonesia melalui Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas (SIMPPRO).

Perkembangan digitalisasi mendorong ruang kreatifitas penilain produktivitas bisa dilakukan secara online dan transparan. SIMMPRO.ID dikenal sebagai platform yang berusaha untuk memudahkan perusahaan melakukan penilaian Produktivias Perusahaan yang berkelanjutan secara mandiri (self assesment). Pengisian platform ini akan memudahkan perusahaan mengevaluasi kinerja dan Dinas terkait memonitoring perkembangan perusahaan lainnya di daerah. Selain itu, peforma produktivitas perusahaan yang berkembang dan konsisten, menjadi tolak ukur keikutsertaan perusahaan dalam penghargaan SIDDHAKARYA (Provinsi), PARAMAKARYA (Nasional), hingga Global Performance Excellent Award (GPEA).


Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan:

  1. Produktivitas adalah sikap mental dan etos kerja yang selalu berusaha melakukan perbaikan mutu kehidupan melalui peningkatan efisiensi, efektivitas, dan kualitas untuk menciptakan nilai tambah secara berkelanjutan.
  2. Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas adalah bagian dari sistem manajemen di perusahaan secara keseluruhan dalam rangka meningkatkan Produktivitas yang berkaitan dengan kegiatan kerja secara efektif, efisien, dan berkualitas
  3. Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
  4. Perusahaan adalah:
    1. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; dan
    2. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
    3. usaha yang menghasilkan produk dan layanan jasa
  5. Audit Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas di Perusahaan.
  6. Instruktur Produktivitas adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan bidang Produktivitas.
  7. Dinas Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah provinsi di bidang ketenagakerjaan.
  8. Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota di bidang ketenagakerjaan.
  9. Direktur adalah direktur yang membidangi peningkatan Produktivitas.
  10. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi pembinaan pelatihan vokasi dan Produktivitas.
  11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
  12. Lembaga Audit adalah badan hukum yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk melakukan audit eksternal Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas.
  13. Auditor Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi untuk melaksanakan Audit Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas yang ditunjuk oleh Menteri atau Direktur Jenderal.

Platform ini bertujuan sebagai pedoman untuk:

  1. Memberikan panduan bagi Perusahaan dalam penerapan dan pengukuran Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas
  2. Memberikan panduan bagi tim penilai dan pemangku kepentingan terkait dalam rangka pengukuran Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas
  3. Memberikan panduan bagi Perusahaan dalam mengidentifikasi kelemahan atau kekurangan dalam rangka peningkatan kinerja Produktivitas, serta Keberlanjutan usaha
  4. Mendorong daya saing Perusahaan dalam mengikuti Siddhakarya, Paramakarya, Global Performance Excellent Award (GPEA), dan ISO 14001.

Sasaran Platform ini sebagai pedoman untuk:

  1. Terwujudnya manajemen Perusahaan yang efektif, efisien, dan berkualitas.
  2. Terwujudnya peningkatan Produktivitas di Perusahaan dalam rangka pertumbuhan daya saing nasional.
  3. Terlaksananya Pengukuran Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas secara terbuka, terukur, tertelusur, dan objektif.
  4. Terwujudnya daya saing Perusahaan pada Siddhakarya, Paramakarya, Global Performance Excellent Award (GPEA), dan ISO 14001.

Ruang lingkup Platform ini, meliputi:

  1. Sosialisasi, Mengetahui pentingnya pengukuran Produktivitas Perusahaan secara Berkelanjutan sesuai skalanya, yakni, kecil, menengah dan besar
  2. Dasar Petunjuk Teknis dan Elemen, Juknis SIMPPRO.ID (Kepmenaker 156 Tahun 2021) yang mengulas 6 elemen, yakni Kepemimpinan (1), Perencanaan Stategis (2), Fokus Pengembangan & Manajemen SDM (3), Fokus pada Pelanggan & Perlusasan Pasar (4), Data, Informasi, & Analisis (5), Manajemen Proses (6), serta Hasil Usaha (7)
  3. Mekanisme Pengisian SIMPPRO.ID Menetapkan skala perusahaan, jumlah kriteria, dan tata cara pengisian platform SIMPPRO.ID agar pelaksanaan penilaian dan pengukuran lebih efektif, transparan, dan akuntabel
  4. Penilaian Upaya penilaian produktivitas secara mandiri (Self Assessment) pada platform SIMPPRO.ID
  5. Pengukuran Upaya verifikasi hasil penilaian dengan penyediaan dokumen perusahaan, sehingga menjadi bukti dan diterima oleh Dinas terkait
  6. Pembinaan Memberikan Pendampingan,Pelatihan Dan Konsultasi Untuk Meningkatkan Kapasitas Dan Kemampuan Pengelolaan Produktivitas
  7. Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Melakukan Pemanfaatan, Penilaian, dan Pelaporan Secara Berkala, untuk Memastikan Keberlanjutan dan Perbaikan Terus Menerus
  8. Penghargaan SIDDHAKARYA, dan PARAMAKARYA Perusahaan mengkuti penghargaan Produktivitas Perusahaan tingkat Provinsi (SIDDHAKARYA) hingga Nasional (PARAMAKARYA).
Kriteria Pengukuran

Kriteria pengukuran dilakukan berdasarkan 3 (tiga) kategori Perusahaan, sebagai berikut:

  1. Perusahan kecil, terdiri atas 116 (seratus enam belas) kriteria;
  2. Perusahaan menengah, terdiri atas 168 (seratus enam puluh delapan) kriteria yang merupakan penggabungan dari kriteria Perusahaan kecil dan kriteria Perusahaan menengah yang berjumlah 52; dan
  3. Perusahaan besar, terdiri atas 200 (dua ratus) kriteria yang merupakan penggabungan dari kriteria Perusahaan kecil, Perusahaan menengah, dan kriteria Perusahaan besar yang berjumlah 32.
Tingkat Pencapaian

Tingkat pencapaian penerapan Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas Perusahaan, terdiri atas:

  1. tingkat pengukuran penerapan kurang berkembang, dalam hal tingkat pencapaian penerapan 0% (nol persen) sampai dengan 59% (lima puluh sembilan persen);
  2. tingkat pengukuran penerapan berkembang, dalam hal tingkat pencapaian penerapan 60% (enam puluh persen) sampai dengan 84% (delapan puluh empat persen; dan
  3. tingkat pengukuran penerapan unggul, dalam hal tingkat pencapaian penerapan 85% (delapan puluh lima persen) sampai dengan 100% (seratus persen).